faq1:5k11:50534--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#42Q apabila PT A mengakuisisi PT B (PT. A membeli PT. B seharga sekian, tidak termasuk saham, hanya pembelian PT nya saja), misalkan seharga 1 M, 1M itu diluar penyetoran modal pemilik saham yang baru, bagaimana aspek perpajakannya ya?
Jawaban
#42A Akuisisi berupa pembelian aset. Jika ada keuntungan atas penjualan asetnya berarti ada penghasilan, dikenakan PPh. Kalo yang dialihkan berupa tanah dan bangunan, bisa kena PPh Final. PPN bukan objek pajak, UU No.42 tahun 2009 pasal 1a ayat 2d.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/50534--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)