faq1:5k11:50533--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pembetulan itu tidak bisa apabila dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bea cukai juga menjadikan gabisa pembetulan spt?
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/50533--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)