Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jadi saya mau konsultasi terkait faktur pajak Pak saya bekerja diperusahaan pelatihan Pak, nah ada beberapa pelatihan yang perusaahaan kami lakukan itu dikuti oleh perusahaan dan orang pribadi, yg jadi permasalahan saya adalah ketika saya mau menerbitkan faktur pajak atas nama pribadi dan data2 seperti NPWP dan KTP tidak kami dapatkan bisa kah kita tetap menerbitkan faktur pajak dengan identitas lawan transaksi '000' Pak?
Jawaban
, tergantung, sepanjang dia memenuhi klausul pkp pe di pmk 18 2021 pasal 79, dia bisa buat fp sesuai pasal 80 ayat 1 pmk 18 nya, PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD