User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50527--19-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak mau nanya, “min, jika perusahaan real estate bangun sendiri ruko untuk disewakan, apakah terutang PPN KMS?” Ini jawabannya kalau memenuhi kriteria PPN KMS baru terutang KMS kan ya? ????

Jawaban

: Betul, harus diliat dlu dia memenuhi klausul KMS atau tidak, sepanjang dia membangun bangunan tidak dalam rangka kegiatan usaha, bisa kena ppn kms. Tapi harus di perhatikan jika dia real estat brartikan keg. Usahanya membangun bangunan. Klo misal dia bangun untuk org lain jadi bukan kms ya

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k11/50527--19-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1