User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50521--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min, cara isi lamp II SPT HPP untuk usaha jasa gimana ya? kan ga ada persediaan. apa hanya isi biaya lainnya saja pada kolom HPPnya? klo untuk usaha jasa, pengisian yang di 1771-lampiran II kolom HPP tetap diisi selain yang baris persediaan awal dan akhir atau yang kolom HPP tidak diisi, melainkan diisi pada kolom biaya usaha lainnya? atau seharusnya pengisiannya gmn ya?

Jawaban

coba sarankan wp liat petunjuk pengisian .. kam itu sbnernya diisi sesuai dengan kondisi komersial dia kalau ga ada sih harusnya ga diisi gpp .. mungkin untuk perusahaan jasa ada istilah lain. kembali ke petunjuk pengisian spt nya saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/50521--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)