faq1:5k11:50519--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hadiah langsung kepada konsumen krena pembelian barang, tetapi untuk 300 pembeli pertama. hadiah ini masih masuk kategori hadiah tidak dipotong poh atau objek pph ya?
Jawaban
Hadiah yg tidak dipotong oleh pemotong pph sesuai PER 11 th 2015 adalah : hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah ini merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. (Pasal 4 PER 11/2015) Pengecualiannya hanya atas itu saja mas,
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/50519--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)