faq1:5k11:50516--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
WP ada LB di desember 2020 senilai 1 juta. Oleh wp dikompensasikan ke maret 2021. Di maret 2021 ada 1 karyawan yang kena pph ps 21 (dpet insentif pph ps 21)senilai 200 rb. Berarti lb des 2020 tidak dipakai ya? Padahal pph pasal 21 des 2020 ini sudah centang lb dikompensasikan ke masa maret 2021. Wp tanya ini untuj tata cara pelaporannya gmn?
Jawaban
Untuk LBnya tetap bisa diakui pada masa pajak muncul kb non dtp. Namun karena aplikasi espt pph pasal 21 tidak bisa membedakan pph dtp dan non dtp, teknis pengisiannya diarahkan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/50516--14-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)