User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50511--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dear admin, mau tanya. Kan perusahaan saya sesuai KEP 116/2021 dipindah ke kpp madya 1. Apakah perlu mengajukan formulir pendaftaran WP Badan di KPP baru? 2. Apakah perlu aktivasi aplikasi efaktur baru dan mengajukan permohonan lengkap seperti proses aktivasi pertama kali? 3. Apakah perlu menyampaikan kembali formulir pemberitahuan pejabat yang berwenang menandatangani faktur pajak? 4. Bagaimana dengan status Pengukuhan PKP? Apakah perlu mengajukan permohonan baru atau otomatis akan diterbitk

Jawaban

Kep ini kan berisi penetapan tempat terdaftar sekalian pengukuhan pkp juga dan keputusan pemusatan yaa jd tidak perlu mengajukan form pendaftaran, pengukuhan pkp juga akan otomatis dikukuhkan di kpp madya jd tdk perlu mengajukan permohonan baru. Selama tidak ada perubahan penandatangan efaktur harusnya tidak perlu mengajukan. Seharusnya krn kep ini kan jd kayak dipindah kpp ya dr yg lama ke kpp madya jd ga perlu minta kode aktivasi dan pw baru yaa

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/50511--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)