Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya terkait bukti potong PPh 4(2) atas final kontruksi, kita ada pendatpatan 2020 tp klien blm bayar kita jadi dia yang belum bisa laporin, tapi kami tetap bisa laporkan SPT badan 2020? ini masuk 2020 atau 2021 ya, karena kan terutangnya saat pembayaran ya? nah berati dia input di spt 2021 apa gmn? di tahun 2020 bu, karena kami sudah buka faktur pajak
Jawaban
Saat terutang di resume pph konstruksi saat pembayaran. Pengakuan pendapatannya masuk spt 2020 atau 2021? PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan
Dasar Hukum
–
Editor
YCD