faq1:5k11:50495--19-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dalam pembelian kayu log apakah kita dikenakan penambahan beban PPN atau pembebasan PPN pada pembelian tersebut? Apa sudah ada peraturan perundang-undangan yang terbaru mengenai hal tersebut. Berarti dari pihak supplier pun berhak untuk membebankan penambahan PPN terkait dengan tagihan tersebut?
Jawaban
Di PP 81 tahun 2015 dan di PP 48 tahun 2020 tidak disebutkan kayu termasuk BKP Strategis yg dibebaskan PPN. Jadi, tetap terutang PPN. Iya.. Ppn tersebut nanti bisa dijadikan Pajak Masukan jika pembeli merupakan PKP. Atau bisa juga dibebankan di SPT Tahunan sebagai Biaya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/50495--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)