faq1:5k11:50488--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada transaksi penerbitan faktur pajak trus ada penebitan credit note. credit note nya ini nilainya sama dengan total nilai faktur pajak normalnya. saya wajib pajak sekuritas, jadi credit note yang diterbitkan oleh sekuritasnya sendiri (oleh kami). bisa ajukan pembatalan FP?
Jawaban
pada dasarnya yang bisa diterbitkan faktur batal kalau ada dokumen pendukung pembatalan transaksi, jelasin normatif sesuai lampiran VI huruf c Per 24 tahun 2012
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/50488--20-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1