faq1:5k11:50460--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perlakuan pph prive
Jawaban
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf (i) : Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak Penghasilan,termasuk pengambilan prive
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k11/50460--20-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)