faq1:5k11:50446--20-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika ada kelebihan PPN apakah bisa langsung direstitusi?

Jawaban

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak sepanjang PKP me

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/50446--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)