faq1:5k11:50444--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP sudah lebih dari 4.8 miliar di pertengahan tahun pajak (APril 2021) apakah bulan depan sudah tidak bisa menggunakan PP 23?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/50444--20-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)