User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50444--20-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP sudah lebih dari 4.8 miliar di pertengahan tahun pajak (APril 2021) apakah bulan depan sudah tidak bisa menggunakan PP 23?

Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/50444--20-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)