faq1:5k11:50442--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan ada transaksi atas jasa konstruksi dan penghasilan atas sewa alat berat. cara pengisian SPT bagaimana
Jawaban
Di lampiran I penghasilan yang bersifat final dikoreksi di nomor 4. atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong atas penghasilan sewa alat berat dikreditkan di lampiran III, penghasilan atas jasa konstruksi dilaporkan di lampiran IV
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/50442--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)