User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50442--20-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP badan ada transaksi atas jasa konstruksi dan penghasilan atas sewa alat berat. cara pengisian SPT bagaimana

Jawaban

Di lampiran I penghasilan yang bersifat final dikoreksi di nomor 4. atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong atas penghasilan sewa alat berat dikreditkan di lampiran III, penghasilan atas jasa konstruksi dilaporkan di lampiran IV

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/50442--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)