User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50438--20-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#8Q : wp tanya apabila status SPT Tahunan Pribadi KB, apakah KB tsb termasuk pph 21 DTP seperti masa2 sebelumnya? tweet WP : https://twitter.com/Angman_ar/status/1384094732918267909

Jawaban

#8A jika bekerjanya di lebih dari satu perusahaan yang berbeda, secara perhitungan di SPT memang kemungkinan bisa menjadi KB, sesuai petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-36/PJ/2015. Nilai KB di SPT Tahunan tetap harus dibayar WP, karena yang mendapat fasilitas DTP hanya pemotongan PPh 21 pada saat dipotong oleh pemberi kerja, bukan nilai KB di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/50438--20-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1