faq1:5k11:50432--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP yang memiliki kompensasi kerugian pada tahun pajak ketika wp menggunakan pp 23 tahun 2018, apakah bisa diakui di spt tahunannya?
Jawaban
Tidak bisa. di spt tahunan akan dikoreksi semua penghasilan yang bersifat final.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k11/50432--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)