faq1:5k11:50431--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin Tanya Min. Jika dalam 1 Masa, Karyawan memperoleh: 1. Penghasilan Bruto, 2. THR, 3. Bonus, Dengan Case 1. PPh 21 Penghasilan Bruto (Dipotong) 2. PPh 21 THR (Dipotong) 3. PPh 21 Bonus (Ditunjang) ini diperbolehkan nggak ya? ada PPh yg dipotong dan ditunjang Ini gak dilarangkan ya mas/mba? Apakah wp nya diarahkan utk melihat lamp per 16/2016 atau gimana ya mas/mbak?
Jawaban
tidak dilarang
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/50431--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)