User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50431--20-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin Tanya Min. Jika dalam 1 Masa, Karyawan memperoleh: 1. Penghasilan Bruto, 2. THR, 3. Bonus, Dengan Case 1. PPh 21 Penghasilan Bruto (Dipotong) 2. PPh 21 THR (Dipotong) 3. PPh 21 Bonus (Ditunjang) ini diperbolehkan nggak ya? ada PPh yg dipotong dan ditunjang Ini gak dilarangkan ya mas/mba? Apakah wp nya diarahkan utk melihat lamp per 16/2016 atau gimana ya mas/mbak?

Jawaban

tidak dilarang

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/50431--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)