User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50428--20-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP dapat SP2DK, atas data pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi saat sebelum WP tsb dikukuhkan sebagai PKP, WP sudah konsultasi AR tetapi AR menghimbau untuk membayar Pajak Masukan tsb

Jawaban

Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/50428--20-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)