faq1:5k11:50428--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP dapat SP2DK, atas data pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi saat sebelum WP tsb dikukuhkan sebagai PKP, WP sudah konsultasi AR tetapi AR menghimbau untuk membayar Pajak Masukan tsb
Jawaban
Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/50428--20-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)