Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
mau tanya tentang pph final UMKM 0,5%. saya sebagai pengguna jasa UMKM tsb. dan saya sudah membuat sse. dengan nama WP si pemberi jasa, kode setor 411128-423. yang saya ingin tanyakan bagaimana untuk cara penginputan pelaporan pajaknya. pada menu SPT yang mana saya harus pilih? daftar bukti pemotongan / pemungutan pph final pasal 4 ayat 2 atau daftar pph final pasal 4 ayat 2 menyetor sendiri
Jawaban
Jika pelaporan menggunakan espt, versi yang bisa menginput pemotongan PP 23 adalah v2.0.1 dan v2.1 Pengisiannya sebagai berikut: → Menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) → Tambah → atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu → Untuk DTP, NTPN diisi dengan angka 9 diikuti kode billing NTPN = 9xxxx (xxxx = 15 digit kode billing)
Dasar Hukum
–
Editor
YE