faq1:5k11:50408--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dana hibah covid-19 apakh masuk ke penghasilan kena pajak atau tidak?
Jawaban
Penerima OP terkait covid-19. Kalau yang diterima adalah tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh nakes sesuai BAB IV PP 29 Tahun 2020, maka masuk ke LAMPIRAN II bagian A angka 6 untuk ASN atau angka 14 untuk selain ASN. Tetapi harusnya ada pemotongan 0% final dan terima bukti potong, mungkin bisa konfirmasi ke pemberi penghasilan. Jika yang diterima adalah hibah biasa atau tidak sesuai dengan PP 29 Tahun 2020, maka masuk ke LAMPIRAN
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k11/50408--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)