User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50404--16-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Membuat kode billing ketika terima surat teguran, dan kalau sdh dibayar apakah hrs lapor?

Jawaban

Lihat dari nomor STP/SKP nya, mengacu ke Lampiran II SE-10/PJ/2019. Kalau sdh bayar tidak ada kewajiban melaporkan, konfirm ke seksi penagihan di KPP aja.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/50404--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)