faq1:5k11:50404--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Membuat kode billing ketika terima surat teguran, dan kalau sdh dibayar apakah hrs lapor?
Jawaban
Lihat dari nomor STP/SKP nya, mengacu ke Lampiran II SE-10/PJ/2019. Kalau sdh bayar tidak ada kewajiban melaporkan, konfirm ke seksi penagihan di KPP aja.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/50404--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)