User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50397--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif PPh badan 2019 ?

Jawaban

Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar: a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/50397--19-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1