User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50386--19-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba, kalau upah karyawan outsorcing tagihannya seperti ini bisa di kreditkan semua tidak ya? untuk dpp nya total semua atau gimana ya mas mba? Makasih

Jawaban

Penyerahan jasa penyedia tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 PMK-83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN. Nah dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, DPP nya adalah nilai lain (seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta ol

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/50386--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)