User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50381--15-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ingin melakukan perubahan data penandatangan di efaktur, saya lihat salah satu syarat nya adalah legalisir KTP, di pihak rt/rw/kecamatan tidak ada lagi legalisir hal itu karena sudah e-ktp. Bagaimana ya?

Jawaban

Ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 masih berlaku ya, jadi kita sampaikan saja sesuai ketentuan. Kalau memang sdh diusahakan namun ttp tidak bisa mendapat legalisir, konsul KPP saja apakah diperkenankan pengurusan perubahan spesimen tandatangan tanpa fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/50381--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)