User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50374--15-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon pencerahannya mas/mba. Kalo begini penyerahan dari A kira2 ke siapa dan dalam bentuk apa ya makanya A bisa nerbitin faktur pajak? Bingung sama transaksinya ???? Terimakasih sebelumnya. “A punya asset di B, pengelolaan apartemen tsb diberikan ke C, nanti C menyerahkan hasil pengelolaan tsb ke B, dan dari B ke A akan ada pembagian atas bagi hasil atas pengelolaan tsb. Apakah A wajib membuat fp?

Jawaban

Untuk detail transaksinya bgmn, lebih baik kita kembalikan ke WP saja. Bisa diberikan format email tidak jelas dulu di awal, dan digali lagi. Apakah A PKP? Transaksi detailnya seperti apa? Apakah ada penyerahan jkp/bkp dari transaksi ini? Perusahaan A wajib membuat faktur atau tidak, kita berikan jawaban normative saja dulu, sesuai pasal 4 dan 13 UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/50374--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)