User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50370--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perlakuan pph pasal 21 untuk direksi yang merangkap dan tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yg sama

Jawaban

Untuk yang tidak merangkap pegawai tetap, PPH Pasal 21 nya dihitung dengan mengalikan tarif pasal 17 dikali imbalan yang diterima. Kalau merangkap sebagai pegawai tetap dihitung dengan cara PPh Pasal 21 pegawai tetap

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/50370--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)