faq1:5k11:50370--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perlakuan pph pasal 21 untuk direksi yang merangkap dan tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yg sama
Jawaban
Untuk yang tidak merangkap pegawai tetap, PPH Pasal 21 nya dihitung dengan mengalikan tarif pasal 17 dikali imbalan yang diterima. Kalau merangkap sebagai pegawai tetap dihitung dengan cara PPh Pasal 21 pegawai tetap
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/50370--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)