User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50365--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

badan terima dividen dari dalam negeri, pemberi dividen perlu membuat bukti potong dan laporan spt masa?

Jawaban

tidak perlu bukti potong karena bukan objek pph

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k11/50365--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)