faq1:5k11:50365--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
badan terima dividen dari dalam negeri, pemberi dividen perlu membuat bukti potong dan laporan spt masa?
Jawaban
tidak perlu bukti potong karena bukan objek pph
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k11/50365--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)