faq1:5k11:50359--19-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
RSCM memberikan jasa ke WP dalam negeri. apakah dipotong PPh Pasal 23?
Jawaban
Jika yang menerima penghasilan RSCM dan RSCM memenuhi syarat yang diatur di Pasal 2 ayat 3 UU PPh, maka tidak ada pemotongan PPH Pasal 23, karena RSCM bukan subjek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/50359--19-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)