User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50359--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

RSCM memberikan jasa ke WP dalam negeri. apakah dipotong PPh Pasal 23?

Jawaban

Jika yang menerima penghasilan RSCM dan RSCM memenuhi syarat yang diatur di Pasal 2 ayat 3 UU PPh, maka tidak ada pemotongan PPH Pasal 23, karena RSCM bukan subjek pajak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/50359--19-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)