User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50341--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

biaya promosi agar bisa dikurangkan dari penghasilan bruto apakah harus tercantum pph terutang?

Jawaban

tidak, karena yang dibiayakn adalah pengeluaran atas biaya promosinya. bukan pphnya SE-27/PJ.22/1986 Nomor urut. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Relasi usaha yang diberikan “entertainm

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k11/50341--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)