faq1:5k11:50341--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
biaya promosi agar bisa dikurangkan dari penghasilan bruto apakah harus tercantum pph terutang?
Jawaban
tidak, karena yang dibiayakn adalah pengeluaran atas biaya promosinya. bukan pphnya SE-27/PJ.22/1986 Nomor urut. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Relasi usaha yang diberikan “entertainm
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k11/50341--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)