User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50324--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SKB pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan untuk WP yang penghasilannya di bawah PTKP

Jawaban

orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/50324--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)