User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50320--19-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika tahun lalu saya ada penghasilan dan hanya 30% dari tahun sebelumnya, tahun ini perusahaan dinyatakan pailit dan sudah diambil alih oleh kurator, apakah masih perlu melapor SPT Tahunan badan 2020?

Jawaban

Kalau NPWP masih aktif, masih harus lapor. Penanggung jawab adalah kurator (psl 32 UU KUP)

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k11/50320--19-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)