User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50318--19-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#10Q @kring_pajak mau tanya min, pada bagian penandatanganan Wajib Pajak di form Non Efektif & form Penghapusan NPWP apakah perlu dibubuhkan meterai? — mas/mba, yg formulir wp ne ini kan wp ga sebut maksudnya formulir penetapan/pengaktifan ya. terus, kalau di petunjuk pengisian formulir wp ne maupun penghapusan npwp ini ga ada menyebut dibubuhkan meterai. jadi, apakah yg dibubuhkan meterai hanya “surat pernyataan” penetapan wp ne huruf k lampiran per-04 aja (karena objek bea meterai) atau at

Jawaban

#10A Pastikan formulir yang dimaksud kemudian infokan secara normatif sesuai petunjuk pengisian.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k11/50318--19-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)