User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50306--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif PPh badan? kalau saat ini omzet diatas 50M?

Jawaban

22% , dijelaskan Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/50306--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)