faq1:5k11:50306--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tarif PPh badan? kalau saat ini omzet diatas 50M?
Jawaban
22% , dijelaskan Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/50306--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)