faq1:5k11:50304--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah sudah tersedia laporan realisasi insentif PMK 21/PMK.010/2021 rumah tapak?
Jawaban
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (PMK 21/2021 pasal 7 ayat 4)
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k11/50304--19-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)