faq1:5k11:50296--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah tes pcr atau swab untuk karyawan dapat menjadi beban perusahaan? Bagaimana ketentuan perpajakannya?
Jawaban
Terkait hal ini silakan merujuk ke Pasal 6 dan 9 UU PPh, terkait biaya yg dapat dan tidak dapat dikurangkan. Biaya Tes swab/PCR yg dikeluarkan tsb bagaimana pengakuannya di pihak perusahaan? Apabila perusahaan mencatat biaya tes tsb sbg tunjangan bagi karyawan, maka dapat dikurangkan. Akan tetapi, jika dicatat sebagai natura/kenikmatan, maka tidak dapat dikurangkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/50296--19-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)