faq1:5k11:50294--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP Desember 2020, belum dibuat dan mau dibuat sekarang?
Jawaban
PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat ini dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. (Pasal 7 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013)
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/50294--19-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1