faq1:5k11:50290--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan tentang ID billing PPh Final DTP yang disetor sendiri. ID Billing yg dimaksud, dibuat oleh pemotong pajak ya ? kalo kami setor sendiri brarti ga wajib buat kan , hanya lapor realisasi nya setiap bulan.ataukah tetap wajib buat walau kami setor sendiri ? tapi nanti akan dtimbul persepsi bahwa kami memotong pihak lain ? padahal ini pph final pt kami sendiri
Jawaban
Betul mba, ID Billing tsb baru harus dibuat apabila transaksinya berupa pemotongan. Maka nanti id billing dibuat dan dilaporkan oleh pemotong. Jika mekanisme setor sendiri, maka untuk pemanfaatan insentif final dtp tsb tidak membuat id billing.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/50290--19-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1