faq1:5k11:50286--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK 239 ada skb tapi jasanya bukan terkait covid
Jawaban
ga boleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k11/50286--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)