User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50286--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK 239 ada skb tapi jasanya bukan terkait covid

Jawaban

ga boleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/50286--19-april-2021.txt · Last modified: (external edit)