faq1:5k11:50261--19-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q twitter: kalau salah mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) krn insentif untuk masa juli 2020. Yg harusnya mengajukan SKB PPh 23 malah SKB pph 22. Gmn mohon solusinya
Jawaban
Informasi yg disampaikan belum terlalu rinci. Tolong digali dulu saja: 1. SKB tsb apakah betul untuk pemanfaatan insentif covid-19? 2. “Insentif untuk masa Juli 2020” yg dimaksud, berarti sesuai PMK-86/2020? 3. Atau apakah WP ingin mendapatkan insentif covid-19 untuk tahun pajak 2021, sesuai PMK-9/2021? 4. Atau, pengajuan SKB untuk tahun pajak 2020, tetapi baru diajukan sekarang di 2021? Kapan pengajuan dilakukan? 5. Terkait kesalahan pengajuan SKB tsb, apakah sudah sempat diajukan ulang?
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/50261--19-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)