User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50251--19-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk pertanyaanya adalah sebagai berikut: 1. Jika SPKTNP yang dibayarkan tersebut atas transaksi tahun 2019&2020 apakah PPh 22 Impor dapat dikreditkan di tahun pajak dibayarkanya SPKTNP yaitu tahun 2021? 2. Apabila dalam pemeriksaan pajak ditemukan kredit pajak PPh 22 yang belum dikreditkan apakah dapat dikreditkan di tahun bersangkutan atas transaksi PPh 22 tersebut dan apakah dapat dikreditkan ketika sudah masuk kedalam proses pemeriksaan? Karena SPT yang telah dilakukan pemeriksaan tidak dap

Jawaban

1. untuk pengkreditannya di tahun pajak transaksinya. kalau sudah lapor spt bisa pembetulan. dasar aturan pakai uu pph. kalau penegasan kasus serupa ada di S-218/PJ.322/2004, wp bisa penegasan ke kpp terkait pengkreditan pph 22 impornya. 2. kalau sudah pemeriksaan tidak bisa pembetulan spt, terkait kredit pajaknya nanti masuknya langsung di hasil pemeriksaannya.

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k11/50251--19-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)