User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50244--16-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

2020 memanfaatkan insentif 25, sudah realisasi. lalu ada stp atas pph 25 karena nilai pph 25 2020 seharusnya lebih besar? realisasi bagaimana dan stpnya apa dibayar setengah?

Jawaban

realisasi di pmk 9/2021 tidak ada batasan pembetulan, kalo realisasi yg dulu salah silakan dibetulkan. untuk stp yg dibayarkan sesuai yg tertera. boleh konfirm ke kpp untuk memastikan dasar hitungan sanksinya apa sudah memperhitungkan dtpnya tadi

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k11/50244--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)