faq1:5k11:50244--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
2020 memanfaatkan insentif 25, sudah realisasi. lalu ada stp atas pph 25 karena nilai pph 25 2020 seharusnya lebih besar? realisasi bagaimana dan stpnya apa dibayar setengah?
Jawaban
realisasi di pmk 9/2021 tidak ada batasan pembetulan, kalo realisasi yg dulu salah silakan dibetulkan. untuk stp yg dibayarkan sesuai yg tertera. boleh konfirm ke kpp untuk memastikan dasar hitungan sanksinya apa sudah memperhitungkan dtpnya tadi
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/50244--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)