User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50222--16-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan jika kami memakai memakai jasa services seperti tool atau Aplikasi di singapore apakah di kenakan pph 26 pemilik aplikasi perusahaan di singapore buapakah pemakaian aplikasi itu termasuk dengan imbalan sehunungan dengan jasa karena tidak ada unsur pembelian sofware? Jika termasuk kalau mereka memberikan DGT-1 dan COR berapa pak tarif pph 26 nya?

Jawaban

Sudah digali, pihak singapura adalah badan dan tidak terbentuk but di Indonesia. Mengacu ke pasal 7 taz treaty ind-singapura = atas laba badan di singapura tsb akan dikenakan pajak di singapura.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/50222--16-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1