faq1:5k11:50222--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan jika kami memakai memakai jasa services seperti tool atau Aplikasi di singapore apakah di kenakan pph 26 pemilik aplikasi perusahaan di singapore buapakah pemakaian aplikasi itu termasuk dengan imbalan sehunungan dengan jasa karena tidak ada unsur pembelian sofware? Jika termasuk kalau mereka memberikan DGT-1 dan COR berapa pak tarif pph 26 nya?
Jawaban
Sudah digali, pihak singapura adalah badan dan tidak terbentuk but di Indonesia. Mengacu ke pasal 7 taz treaty ind-singapura = atas laba badan di singapura tsb akan dikenakan pajak di singapura.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k11/50222--16-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1