faq1:5k11:50205--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait PMK No 198/PMK.010/2019 yg perlakuan PPN terhadap barang yg dikenai pembebasan bea masuk, apakah barang2 yg tersebut di dalam daftar yg bisa dibebaskan PPN itu hanya terbatas kepada barang2 migas & ebtke saja? Mengingat dituliskan bahwa utk mendapatkan faasilitas pembebasan PPN, dibutuhkan RIB dari dirjen ESDM.
Jawaban
Iya. Jadi, dia membatasi pasal 2 ayat 3m saja.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k11/50205--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)