User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50205--16-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait PMK No 198/PMK.010/2019 yg perlakuan PPN terhadap barang yg dikenai pembebasan bea masuk, apakah barang2 yg tersebut di dalam daftar yg bisa dibebaskan PPN itu hanya terbatas kepada barang2 migas & ebtke saja? Mengingat dituliskan bahwa utk mendapatkan faasilitas pembebasan PPN, dibutuhkan RIB dari dirjen ESDM.

Jawaban

Iya. Jadi, dia membatasi pasal 2 ayat 3m saja.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/50205--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)