User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50191--16-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika input FP keluaran dan belum approve lalu dihapus, apakah nomornya bisa dipakai lagi?

Jawaban

kalau belum approve masih bisa digunakan kembali ya, nanti caranya input manual nomornya saat rekam faktur. karna kalau otomatis dia akan ikut ke nomor selanjutnya, jd harus manual ya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k11/50191--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)