faq1:5k11:50191--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika input FP keluaran dan belum approve lalu dihapus, apakah nomornya bisa dipakai lagi?
Jawaban
kalau belum approve masih bisa digunakan kembali ya, nanti caranya input manual nomornya saat rekam faktur. karna kalau otomatis dia akan ikut ke nomor selanjutnya, jd harus manual ya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k11/50191--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)