faq1:5k11:50183--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mbaa wp mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut, bukannya bisa hanya input pib saja ya kak tanpa ntpn? Tadi wp mengatakan di reject terus
Jawaban
setelah digali ternyata wp memasukkan detil transaksinya no 1. harusnya memilih yang no 3, Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas supaya masuk ke B3.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/50183--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)