User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50183--16-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mbaa wp mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut, bukannya bisa hanya input pib saja ya kak tanpa ntpn? Tadi wp mengatakan di reject terus

Jawaban

setelah digali ternyata wp memasukkan detil transaksinya no 1. harusnya memilih yang no 3, Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas supaya masuk ke B3.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/50183--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)