faq1:5k11:50176--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK-18/2021, kalo dividen dari dalam negeri penerimanya dalam negeri juga, dari sisi pemberi dividen sama sekali nggak motong atau gimana?
Jawaban
dari sisi pemberi dividen tidak melakukan pemotongan. kalau penerimanya OP DN dan tidak mau menginvestasikan, OP tersebut dapat menyetorkan sendiri pph terutangnya sesuai pasal 40 pmk-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k11/50176--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)