User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50176--16-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK-18/2021, kalo dividen dari dalam negeri penerimanya dalam negeri juga, dari sisi pemberi dividen sama sekali nggak motong atau gimana?

Jawaban

dari sisi pemberi dividen tidak melakukan pemotongan. kalau penerimanya OP DN dan tidak mau menginvestasikan, OP tersebut dapat menyetorkan sendiri pph terutangnya sesuai pasal 40 pmk-18/2021

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k11/50176--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)