faq1:5k11:50169--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami merupakan WP pemungut, namun bukan produsen atau importir pelumas, ketika kami membeli pelumas dari agen apakah kami ada kewajiban untuk memungut pph pasal 22?
Jawaban
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017) Transaksinya beli ke agent kalau pembelinya BUMN dikecualikan dari pemungutan (Resume PPh 22 BUMN) kalau instansi pemerintah juga PMK 231/2019
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k11/50169--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)