User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50149--16-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kita di pretengahan tahun akan ada pergantian presdir, untuk perganttian penandatngan itu harus sesuai yg ada di SPT badan atau tidak ya pak? (penandatangan efaktur dan pajak lainya)

Jawaban

Untuk penandatangan faktur pajak, mengajukan perubahan sesuai dengan PER 24/2012. Untuk penandatangannya sepanjang masuk definisi pengurus berhak menandatangani SPT tanpa pemberitahuan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k11/50149--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)