faq1:5k11:50149--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kita di pretengahan tahun akan ada pergantian presdir, untuk perganttian penandatngan itu harus sesuai yg ada di SPT badan atau tidak ya pak? (penandatangan efaktur dan pajak lainya)
Jawaban
Untuk penandatangan faktur pajak, mengajukan perubahan sesuai dengan PER 24/2012. Untuk penandatangannya sepanjang masuk definisi pengurus berhak menandatangani SPT tanpa pemberitahuan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k11/50149--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)