User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50147--16-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Halo kak, saya mau melakukan perubahan data wajib pajak dari 1770S ke 1770. caranya bagaimana ya jika melaui online? Kak ini langsung buat pembetulan SPT saja atau bagaiman ya?

Jawaban

Perubahan form SPT bisa langsung dilakukan, tetapi kalau ada perubahan KLU bisa disarankan untuk perubahan data

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k11/50147--16-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1