faq1:5k11:50147--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Halo kak, saya mau melakukan perubahan data wajib pajak dari 1770S ke 1770. caranya bagaimana ya jika melaui online? Kak ini langsung buat pembetulan SPT saja atau bagaiman ya?
Jawaban
Perubahan form SPT bisa langsung dilakukan, tetapi kalau ada perubahan KLU bisa disarankan untuk perubahan data
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k11/50147--16-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1